Rabu, 15 Februari 2012
Sabtu, 01 Oktober 2011
Perempuan Logis Pemimpin Nusantara
Dewi Logis Pemimpin Nusantara
sambut bulan harapan
tantang masa depan
kepalkan tangan
lawan penindasan
wahai kau...
perempuan logis, berpikir penuh akal
wahai kau...
pemimpin nusantara, memimpin Indonesia Raya
kalimulya, 1 oktober 2011
untuk Alyssa Damara
sambut bulan harapan
tantang masa depan
kepalkan tangan
lawan penindasan
wahai kau...
perempuan logis, berpikir penuh akal
wahai kau...
pemimpin nusantara, memimpin Indonesia Raya
kalimulya, 1 oktober 2011
untuk Alyssa Damara
Rabu, 06 Juli 2011
pentingnya perjanjian pokok dan ancaman pasal 167 KUHP
hari ini saya menyelesaikan draft legal opinion atau pendapat hukum terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dialami oleh PT Manggala Gelora Perkasa, yaitu pemilik dan pengelola Senayan City, sebuah Mall dan Apartemen mewah yang terletak di jalan Asia Afrika, kelurahan Gelora, kecamatan Tanah Abang, Jakarta. adapun permasalahan hukumnya adalah penolakan pihak Tenant atas keputusan PT MGP yang tidak melanjutkan perjanjian sewa dan ancaman gugatan permintaan ganti rugi atas keputusan sepihak dan mendadak.
tentu saja dalam men-draft saya masih dan tetap di dukung oleh senior saya yang baik hati, mba Meitha dan pak Pri. mereka memberikan poin-poin pendapat hukum, kemudian saya mengembangkannya hingga akhirnya draft tersebut kami diskusikan lagi, begitulah cara kami bekerja dalam sebuah kantor hukum.
beberapa poin tersebut, diantaranya adalah:
tentu saja dalam men-draft saya masih dan tetap di dukung oleh senior saya yang baik hati, mba Meitha dan pak Pri. mereka memberikan poin-poin pendapat hukum, kemudian saya mengembangkannya hingga akhirnya draft tersebut kami diskusikan lagi, begitulah cara kami bekerja dalam sebuah kantor hukum.
beberapa poin tersebut, diantaranya adalah:
- tetap berpegang teguh pada Perjanjian Sewa, yaitu perjanjian pokok yang pernah dilakukan oleh PT MGP dengan Tenant-nya. poin ini sangat penting dan menjadi dasar kami dalam melangkah dan melihat permasalahn hukum PT MGP. kemudian juga, Perjanjian Sewa belum ada amendement dan addendum yang bisa merubah isi Perjanjian Sewa, sehingga posisi hukum dari PT MGP sangat kuat untuk mengakhiri perjanjian sewa dengan Tenant-nya
- tetap menjalankan kewajiban sebagai Lessor hingga berakhirnya perjanjanjian sewa. poin ini penting, agar tidak menjadi dasar tuntutan oleh Tenant terhadap PT MGP, diantaranya pelaksanaan Fit out Period yang saya terjemahkan sendiri sebagai "Periode Keluar", yaitu jangka waktu yang diberikan oleh Lessor kepada Lessee untuk mengemas barang-barang milik Lessee dan mengosongkan unit toko.
- Upaya hukum yang dapat ditempuh PT MGP setelah usai Fit out Period adalah melakukan somasi, jika Tenant tetap mendiami atau memasuki unit toko atas perbuatan tindak pidana pelanggaran umum, yaitu memasuki ruangan, rumah orang lain tanpa izin. hal ini sebagaimana diatur dalam ayat 1 pasal 167 KUHP.
Senin, 04 Juli 2011
tenant
hari ini, saya mendapatkan kosa kata baru, sekurangnya baru bagi saya (karena kurang pengetahuan, kali yah, hehehe). adalah "tenant" yang merupakan bahasa asing, yaitu inggris.
istilah ini saya peroleh dari senior saya, mba Meitha, ketika beliau mengabari saya perihal ada klien (retainer) kantor HPA yang hendak konsultasi terkait dengan permasalahan hukum klien vs tenant.
memang istilah tersebut baru kali ini saya dengar, hampir saja...saya terjemahkan tenant dalam bahasa jawa, yang artinya "benar" atau "serius", hehehe..
setelah saya googling, ternyata tenant itu merupakan pihak yang menyewa suatu ruangan, kios, kantor atau ruang usaha dan tempat tinggal kepada pihak pengelola persewaan gedung (ruangan, kios, ruang usaha dan tempat tinggal), jadi intinya adalah pihak yang menyewa ruang untuk keperluan tertentu (usaha/tempat tinggal) kepada pengelolan gedung dengan terikat pada sebuah perjanjian.
ini saya ambil sebuah links yang memberikan contoh recidential tenancy agreement: http://www.rto.gov.bc.ca/documents/RTB-1.pdf
semoga bermanfaat
Hendrawarman
Jumat, 17 Juni 2011
Opini Keamanan dalam Survei
Dunia survei—riset yang mengandalkan opini/persepsi populasi—memiliki sandaran kerja pada pendapat umum (public opinion). Pendapat umum merupakan pilihan (preferensi) masyarakat atas isu tertentu yang menyangkut kepentingan umum. Dalam pemerintahan demokratis, pendapat umum digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pemimpin. Dengan menggunakan metode penelitian tertentu, pendapat umum dimunculkan dari sedikit opini/persepsi yang menjadi sample penelitian. Hingga akhirnya muncul pendapat umum yang benar-benar mewakili populasi berupa hasil survei.
Kemudian, penilaian serupa juga ditunjukkan oleh IRDI melalui hasil Survei Politik Nasional, khususnya mengenai isu keamanan. Dalam survei yang dilakukan sebanyak tiga (3) kali sepanjang 2008, menunjukkan peningkatan opini kepuasan masyarakat terhadap program keamanan yang dijalankan pemerintah. Pada survei tahap pertama (Maret 2008), 47,76% responden menyatakan puas terhadap program keamanan, 30,83% tidak puas dan 21,41% tidak tahu/tidak menjawab. Sementara pada survei tahap kedua (Juli 2008), 48,35% responden menyatakan puas terhadap program keamanan, 33,54% merasa tidak puas dan 18,12% tidak tahu/tidak menjawab. Selanjutnya pada survei tahap ketiga (Oktober 2008), 57,60% responden menyatakan puas terhadap program keamanan, 26,10% tidak puas dan 16,30% tidak tahu/tidak menjawab.
keyakinan, waktu
teringat tahun-tahun lalu
kota yang asing bagimu
tidak juga aku
nan membisu ketika itu
bulat tekad tuk bersamamu
hanya keyakinan milikku
kutahu kau pun tak ragu
hanya waktu sandaranmu
kini keyakinan dan waktu telah bersatu
mengikat janji tuk bersama selalu
tuk ciewit, 9 Desember 2010
--uda--
Rindu Datang, Rindu Kembali
rindu tuk segera kembali
hendak memastikan kabar diri
rindu tuk segera datang
hendak memastikan kabar baik di petang
semoga dinda tetap dalam lindungan
karna kanda kan segera pulang.
Pontianak, 020311
Langganan:
Komentar (Atom)

