Rabu, 06 Juli 2011

pentingnya perjanjian pokok dan ancaman pasal 167 KUHP

hari ini saya menyelesaikan draft legal opinion atau pendapat hukum terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dialami oleh PT Manggala Gelora Perkasa, yaitu pemilik dan pengelola Senayan City, sebuah Mall dan Apartemen mewah yang terletak di jalan Asia Afrika, kelurahan Gelora, kecamatan Tanah Abang, Jakarta.  adapun permasalahan hukumnya adalah penolakan pihak Tenant atas keputusan PT MGP yang tidak melanjutkan perjanjian sewa dan ancaman gugatan permintaan ganti rugi atas keputusan sepihak dan mendadak.

tentu saja dalam men-draft saya masih dan tetap di dukung oleh senior saya yang baik hati, mba Meitha dan pak Pri. mereka memberikan poin-poin pendapat hukum, kemudian saya mengembangkannya hingga akhirnya draft tersebut kami diskusikan lagi, begitulah cara kami bekerja dalam sebuah kantor hukum.
beberapa poin tersebut, diantaranya adalah:

  1. tetap berpegang teguh pada Perjanjian Sewa, yaitu perjanjian pokok yang pernah dilakukan oleh PT MGP dengan Tenant-nya. poin ini sangat penting dan menjadi dasar kami dalam melangkah dan melihat permasalahn hukum PT MGP. kemudian juga, Perjanjian Sewa belum ada amendement dan addendum yang bisa merubah isi Perjanjian Sewa, sehingga posisi hukum dari PT MGP sangat kuat untuk mengakhiri perjanjian sewa dengan Tenant-nya
  2. tetap menjalankan kewajiban sebagai Lessor hingga berakhirnya perjanjanjian sewa. poin ini penting, agar tidak menjadi dasar tuntutan oleh Tenant terhadap PT MGP, diantaranya pelaksanaan Fit out Period yang saya terjemahkan sendiri sebagai "Periode Keluar", yaitu jangka waktu yang diberikan oleh Lessor kepada Lessee untuk mengemas barang-barang milik Lessee dan mengosongkan unit toko.
  3. Upaya hukum yang dapat ditempuh PT MGP setelah usai Fit out Period adalah melakukan somasi, jika Tenant tetap mendiami atau memasuki unit toko atas perbuatan tindak pidana pelanggaran umum, yaitu memasuki ruangan, rumah orang lain tanpa izin. hal ini sebagaimana diatur dalam ayat 1 pasal 167 KUHP. 
Hendrawarman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar