Senin, 04 Juli 2011

tenant

hari ini, saya mendapatkan kosa kata baru, sekurangnya baru bagi saya (karena kurang pengetahuan, kali yah, hehehe). adalah "tenant" yang merupakan bahasa asing, yaitu inggris.
istilah ini saya peroleh dari senior saya, mba Meitha, ketika beliau mengabari saya perihal ada klien (retainer) kantor HPA yang hendak konsultasi terkait dengan permasalahan hukum klien vs tenant.
memang istilah tersebut baru kali ini saya dengar, hampir saja...saya terjemahkan tenant dalam bahasa jawa, yang artinya "benar" atau "serius", hehehe..
setelah saya googling, ternyata tenant itu merupakan pihak yang menyewa suatu ruangan, kios, kantor atau ruang usaha dan tempat tinggal kepada pihak pengelola persewaan gedung (ruangan, kios, ruang usaha dan tempat tinggal), jadi intinya adalah pihak yang menyewa ruang untuk keperluan tertentu (usaha/tempat tinggal) kepada pengelolan gedung dengan terikat pada sebuah perjanjian.
ini saya ambil sebuah links yang memberikan contoh recidential tenancy agreement: http://www.rto.gov.bc.ca/documents/RTB-1.pdf

semoga bermanfaat


Hendrawarman 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar